Sabtu, 12 Januari 2013

Kewajiban Memberi BH oleh Advokat



[LAW] 


Advokat sebagai profesi mulia atau officium nobile memiliki kebebasan dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini diartikan bahwa advokat tidak terikat pada hierarki birokrasi. Selain itu, advokat juga bukan merupakan aparat negara sehingga advokat dihaapkan mampu berpihak kepada kepentingan masyarakat atau kepentingan publik.

Dalam kaitannya dengan hal tersebut maka kedudukan sosial dari advokat yang demikian itu telah menimbulkan pula tanggung jawab moral bagi advokat yang bukan hanya bertindak sebagai pembela konstitusi namun juga bertindak sebagai pembela hak asasi manusia, khusunya yang berkaitan dengan hak-hak publik. Akibat dari adanya tanggung jawab moral yang melekat pada pada status profesinya maka advokat memiliki lima dimensi perjuangan ideal yaitu sebagai berikut:

1. Dimensi kemanusiaan, yang diartikan bahwa walaupun advokat menerima imbalan honorarium atau legal fee dalam melakukan perkerjaannya namun pada dasarnya advokat tetap harus berpedoman dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan khususnya dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya. Dalam melakukan pembelaan maka harus didasarkan pada motivasi aspek kemanusiaan;

2. Dimensi pertanggungjawaban moral, yang diartikan bahwa advokat dalam melakukan pembelaan kepada kliennya harus selalu melihat dan mempertimbangkan dua hal pokok, yaitu adanya ketentuan hukum yang menjadi dasar dalam melakukan pembelaan dan adanya dasar moral serta etika. Berkaitan dengan hal tersebut maka hak atau kepentingan hukum dari klien yang dibelanya maka tidak boleh bertentangan dengan moralitas umum ataupun etika profesi yang wajib untuk dijunjung lebih tinggi;

3. Dimensi kebebasan, kemandirian dan independensi profesi, Hal ini diartikan bahwa advokat ditantang untuk selalu memperjuangkan tegaknya profesi yang mandiri, bebas dan independen dari intevensi kekuasaan dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya. Oleh karena itu maka untuk mendukung dimensi yang ketiga tersebut dibutuhkan suatu organisasi advokat yang kuat serta memiliki kode etik termasuk memiliki kapabilitas untuk membina dan menjaga kedisiplinan anggota profesinya;

4. Dimensi pembangunan negara hukum, yang diartikan bahwa profesi advokat dapat diimplementasikan secara ideal apabila proses penegakan hukum juga telah berjalan secara ideal. Dengan perkataan lain, bahwa advokat memiliki kepentingan demi profesi hukumnya dan demi kepentingan kliennya. Oleh sebab itu maka perlu untuk dibangun esensi dari sebuah negara hukum yang ideal;

5. Demensi pembangunan demokrasi, yang diartikan bahwa suatu negara hukum sebagaimana yang diuraikan dalam dimensi keempat hanya dapat dilaksanakan selaras dengan pembangunan demokrasi. Ibarat suatu mata uang maka antara pembangunan hukum dan pembangunan demokrasi dapat saling memiliki relasi. Demokrasi hanya dapat ditegakan apabila didukung oleh negara yang berdasarkan hukum dalam hal mana menjunjung supremasi hukum. Demokrasi akan berubah menjadi anarki apabila tidak didukung oleh hukum. Sebaliknya, negara hukum tanpa demokrasi akan menciptakan suatu negara yang bertipikal penindas.   

Berkaitan dengan tanggung jawab moral yang dimiliki oleh advokat dan dalam kedudukannya sebagai salah satu pilar atau penyangga dari pelaksanaan sistem peradilan yang adil dan berimbang (fair trial) maka penulis setuju dengan pendapat Dr. Adnan Buyung Nasution, SH, yang menyatakan bahwa advokat memiliki peran bukan hanya sebagai pembela konstitusi namun juga sebagai  dengan pembela hak asasi manusia. Oleh karena itu, maka advokat memiliki fungsi sosial dalam melaksanakan tugasnya. Salah satu fungsi sosial tersebut adalah memberikan BH/bantuan hukum secara cuma-cuma khususnya bagi kaum miskin dan buta hukum sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Menurut Daniel Panjaitan, SH, LLM berpendapat bahwa pada dasarnya pelaksanaan kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma khususnya bagi kaum miskin dan buta hukum tersebut memiliki tujuansebagai berikut:

1. Bagian dari pelaksanaan hak-hak kosntitusional sebagaimana yang diatur dan dijamin oleh UUD 1945 berikut amandemennya. Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu dari hak asasi yang harus direkognisi dan dilindungi. Dengan mengacu kepada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 termasuk ketentuan Pasal 28 Huruf D ayat (1) dan Pasal 28 Huruf I ayat (1) UUD 1945 yang telah diamandemen tersebut maka hak atas bantuan hukum harus dipandang sebagai suatu lembaga yang wajib dimiliki dan hanya ada di dalam sistem negara hukum. Adanya prinsip hukum yang berdaulat (supremacy of law) dan adanya jaminan terhadap setiap orang yang diduga bersalah untuk mendapatkan proses peradilan yang adil (fair trial) merupakan syarat yang harus dijamin secara absolut dalam negara hukum;

2. Bagian dari implementasi asas bahwa hukum berlaku bagi semua orang. Adanya keterbatasan pengertian dan pengetahuan hukum bagi individu yang buta hukum untuk memahami ketentuan yang tertulis dalam Undang-Undang maka diperlukan peran dan fungsi advokat untuk memberikan penjelasan dan bantuan hukum;

3. Bagian dari upaya standarisasi pelaksanaan peran dan fungsi penegakan hukum dari advokat.

Berdasarkan pada pertimbangan peran dan fungsi sosial advokat tersebut maka kewajiban pemberian bantuan hukum oleh advokat telah diatur secara tegas dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam Pasal 22 ayat (1) tersebut dijelaskan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Menurut penulis, bahwa pengaturan yang bersifat penegasan mengenai kewajiban sosial advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada kaum miskin merupakan suatu hal yang patut dihargai. Hal ini mengingat bahwa dalam suatu negara berkembang masih banyak terdapat individu atau keluarga yang hidup miskin bahkan dibawah garis kemiskinan. Bantuan hukum yang diberikan oleh advokat tersebut tentunya berpedoman pada penghargaan terhadap nilai kemanusiaan termasuk didalamnya penghargaan terhadap hak asasi manusia. Selanjutnya, kewajiban memberikan bantuan hukum tersebut diharapkan mampu memberikan kesadaran dan pengetahuan khususnya mengenai hak-hak dari kaum miskin yang semakin lama dimarjinalkan oleh kebijakan dan proses pembangunan.

Walaupun telah diatur secara tegas dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka penulis telah mengidentifikasi beberapa hal yang menjadi potensi kesulitan pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum oleh advokat. Mulai dari perihal optimalisasi pemberlakuan sanksi yang tegas terhadap advokat yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sampai dengan perihal ketiadaan tolok ukur yang definitif untuk menentukan pihak-pihak mana saja yang dapat dikategorikan sebagai pencari keadilan yang tidak mampu.

Dalam berbagai wacana telah dijelaskan bahwa hal-hal tersebut akan dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana yang diperintahkan oleh Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003. Selain itu, menurut penulis, akan muncul kekhawatiran adanya dissinkronisasi dan disharmonisasi Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai kewajiban pemberian bantuan hukum oleh advokat dengan Rancangan Undang-Undang Bantuan Hukum yang telah disusun draft akademiknya oleh berbagai pihak. Permasalahan ini pernah penulis sampaikan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komisi Hukum Nasional (KHN) bekerja sama dengan The Indonesian Legal Resource Center (ILRC).

Perihal sanksi maka dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang telah mengatur beberapa jenis sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Apabila dihubungkan dengan ketentuan Pasal 6 huruf (d) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat maka advokat yang tidak melaksanakan kewajiban pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan yang bertentang dengan kewajiban profesi sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003. Oleh karena itu, maka sanksi-sanksi sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 dapat diberlakukan kepada advokat yang tidak melaksanakan kewajiban pemberianbantuan hukum secara cuma-cuma. 

Selanjutnya, pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum oleh advokat tidak dapat dilepaskan dari peranan organisasi advokat itu sendiri. Hal dikarenakan alasan bahwa organisasi advokat berfungsi untuk melakukan pengawasan. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menerangkan bahwa pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh Organisasi advokat. Sedangkan dalam  Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menerangkan bahwa pengawasan tersebut dilakukan dengan tujuan agar advokat selalu menjunjung tinggi kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugasnya.

Sehubungan dengan perihal pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum oleh advokat maka pengawasan yang dilakukan oleh organisasi profesi belum dilakukan secara optimal. Adapun bentuk pengawasan yang selama ini dilakukan oleh organisasi profesi lebih cenderung kepada adanya pelanggaran-pelanggaran kode etik yang bukan bersifat tidak dilaksanakannya kewajiban pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat.

Adanya kondisi belum dilakukannya pengawasan secara optimal dari organisasi profesi terhadap pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat disebabkan oleh beberapa alasan, yaitu sebagai berikut:

1. Belum dilakukannya optimalisasi pemberlakuan sanksi yang tegas terhadap advokat yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma pengaturan sanksi yang tegas dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 terhadap advokat yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma;

2. Ketiadaan pengaturan mengenai teknis pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma yang seharusnya dirumuskan oleh organisasi profesi;

Ketiadaan pengaturan yang bersifat teknis mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap advokat yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. 

Sabtu, 05 Januari 2013

Detik

[LIFE]

Detik
menjelaskan
kesamaanku
tiada beda
manusia
dengan indera biasa
tergesa alarm kerja
pukul tujuh pagi

Detik
sampaikanlah
salam rindu
akan mimpi
yang tercatat pertama
dalam gelisahku
menggangu lamunanku
selalu

Detik
langkah pastimu
tiada berhembus
dalam semangatku
tertidur kerja kerasku
tak deras keringatku
suram masa nantiku
datar hidupku


 

November 2012

Sabtu, 29 Desember 2012

Tatapan dari Langit

[LIFE]

Ku hadir di dunia tanpa sebab yg ku tau,
ku tapaki hidup dg beban yg ku tak mampu,
tak bisakah ku jalani semua ini
dengan pelan-pelan saja?

Mengapa aku harus bangkit,
setelah terjatuh dari semangat ini,
kemudian kembali melangkah terus berlari?

Menjadi hidup bukan pilihanku,
namun menjadi mati mengapa ku tak mau...

Satu saja yg ku yakini,
ada tujuan yg harus dicapai,
ada maksud yg harus dijalani,
sebagai bukti bakti pada-Nya,
Ia yg selalu menatap dari langit


November 2012
Selamat datang tahun 2013, mimpi diwujudkan dg bergegas


Jumat, 21 Desember 2012

Kasus Anak Curi Sandal (2) - Kembali ke Paradigma

artikel sebelumnya:
http://love-law-life.blogspot.com/2012/12/kasus-anak-curi-sandal-1-wajah-hukum.html

[LAW]

Ini sangat mengusik rasa keadilan masyarakat. Simpati publik pun menyeruak. Berbagai elemen masyarakat didukung oleh sejumlah LSM, beramai-ramai mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tidak heran, sebagai bentuk protes, KPAI kemudian membangun ‘posko sandal keadilan’. Di sejumlah daerah mulai didirikan posko pengumpulan sandal jepit, untuk dikumpulkan kemudian akan diberikan pada oknum polisi, Briptu Ahmad Rusdi. Supaya dia tidak perlu beli sandal ‘seumur hidup’.

Penegak hukum selalu tegas terhadap rakyat, bahkan anak kecil. AAL semestinya tak perlu diadili. Paling tidak kepolisian cukup bertindak sebagai mediator. Selanjutnya, mereka bisa mengundang keluarga, korban, saksi, serta pengurus rukun tetangga setempat untuk membereskan kasus kecil ini. Penanganan seperti ini sebetulnya telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama pada 2009. SKB ini diteken oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Kementerian Sosial, Kepala Kepolisian RI, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menurut saya, di usia anak-anak, jiwa belum sepenuhnya dapat mengontrol atau mengsinkronisasi antara apa yang dipikirkan dengan apa yang dikehendaki atau apa yang dia perbuat. Sehingga perilakunya belum bisa dipertanggungjawabkan secara utuh di muka hukum. Tempat paling baik untuk anak yang memiliki masalah adalah keluarga. Oleh Karena itu, anak yang terlibat masalah hukum tidak serta merta diajukan ke meja hijau ataupun mungkin sampai dipenjara. Seharusnya kasus tersebut jangan diteruskan. Proses hukum seharusnya dihentikan dan membebaskan anak tersebut dari segala tuntutan hukum. Kalaupun kesalahan anak tersebut memang pantas untuk mendapat hukuman, cara yang paling tepat untuk menghukum tidak dengan cara-cara tangan besi dan kekerasan. Tetapi justru dengan kekuatan cinta dan kasih sayang. Rehabilitasi dari pihak masyarakat juga sangat dibutuhkan.

Lebih khusus lagi saya ingin mengatakan bahwa aparat kepolisian pada kasus ini terlalu bertindak legalistik. Memang kita hanya mengenal satu sistem hukum pidana, jadi semua perkara pidana akan ditangani polisi dan jaksa yang akan bermuara di pengadilan. Berbeda dengan sistem perdata yang mengenal lembaga mediasi maupun arbitrase. Akibatnya, secara yuridis normatif perkara pidana sekecil apapun harus tetap diproses di pengadilan, termasuk pencurian sandal jepit. Berbeda dengan peradilan di Arab. Arab memiliki sistem pidana dengan hukuman qishas dan potong tangan untuk pencuri. Namun mereka juga memiliki lembaga pemaaf. Jadi jangankan mencuri sandal, membunuh pun di sana bisa dimaafkan seperti yang terjadi terhadap Darsem.

Kalau lah boleh saya singgung mengenai karakter bangsa Indonesia yang kita ketahui bahkan oleh masyarakat Internasional, apakah sifat “tenggang rasa”, ke”ramah-tamahan”, hingga rasa “kekeluargaan” yang dimilki oleh bangsa ini telah tergerus dan kelak akan terus terkikis hingga nanti akan hilang sama sekali? Tradisi bangsa yang luhur pada akhirnya ternyata semakin luntur. Tidak bisakah kita menghidupkanya kembali, selayaknya Jepang yang terus mampu mempertahankan “budaya maaf”-nya hingga saat ini? Dengan kata lain, pada kasus AAL ini sangat disayangkan mengapa Briptu Ahmad Rusdi selaku korban tidak mau menyelesaikan permasalahan ini secara bijaksana. -habis-



November 2011

Minggu, 16 Desember 2012

Kasus Anak Curi Sandal (1) - Wajah Hukum Indo

[LAW]

Sungguh gesit penegak hukum menjerat kaum yang lemah. Hanya gara-gara mencuri sepasang sandal seharga Rp 30 ribu, Seorang anak remaja harus diseret ke pengadilan. Hasil sidang memutuskan remaja 15 tahun ini bersalah. Walaupun hakim akhirnya mengembalikan remaja ini kepada orang tuanya, tetap saja tindakan itu melukai perasaan masyarakat. Rasa keadilan masyarakat tercabik lantaran, di sisi lain, penegak hukum seolah tak berdaya menghadapi penjabat atau orang kaya. Kita juga semakin prihatin lantaran penegak hukum seakan cuma berani menangani pencuri sandal, dan bukan maling kakap seperti pencuri anggaran negara.

Inilah potret buram penegakan hukum di Indonesia. Hanya karena sandal, ataupun pada kasus-kasus yang sudah-sudah seperti kakao, semangka, pisang ataupun piring rakyat kecil dengan mudahnya dipidana. Lantas mengapa kasus-kasus besar seperti Century, mafia pajak, dan beberapa kementerian terkesan jalan di tempat? Dari banyaknya aksi demontrasi dari berbagai elemen masyarakat yang mendesak agar proses hukum pada kasus anak mencuri sandal ini dihentikan ataupun pengadilan dapat membebaskan anak tersebut. Hal ini menggambarkan bagaimana masyarakat sama sekali tidak sepaham dengan apa yang telah dilakukan oleh aparat penegak keadilan. Lantas apakah yang seharusnya dilakukan terhadap kasus ini? Secara Paradigmatik tentu tiap-tiap orang memiliki kearifannya masing-masing.

Apakah sudah ingat dengan kejadian pada November 2011 silam tersebut? Saat seorang anak remaja bernama AAL (15 tahun) mencuri sandal seharga Rp 30 ribuan di rumah kos seorang polisi di Palu. Sang polisi pun memproses kasus itu ke ranah hukum. Kejaksaan Negeri Kota Palu merespons kasus ini dengan melimpahkan kasusnya ke pengadilan.

Menahan dan mengadili seorang bocah memang tak dilarang oleh UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Tapi aturan ini seharusnya tidak diterapkan secara membabi-buta. Pengadilan terhadap anak harus dilakukan dengan pertimbangan sangat matang. Itu pun cuma boleh diterapkan pada anak dengan kejahatan berat, seperti pembunuhan. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dan diancam 5 tahun penjara.

Hakim Pengadilan Negeri Palu Sulawesi Tengah memutuskan AAL terbukti bersalah mencuri sandal milik seorang anggota polisi. Hakim mengatakan dari fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, AAL secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana melanggar hukum. Namun remaja berumur 15 tahun itu tidak dikenai pidana penjara ataupun kurungan, melainkan dikembalikan ke orang tuanya. Sesuai dengan putusan hakim, AAL memang dikembalikan kepada orang tuanya. Tapi ia telanjur divonis bersalah. Stigma sebagai pencuri adalah beban yang sangat berat bagi AAL.

Di luar daripada itu, terdapat pula beberapa kejanggalan yang muncul dalam persidangan. Salah satunya ialah ternyata jaksa tidak bisa menghadirkan barang bukti. Dalam persidangan, dua orang saksi berusia 16 dan 14 tahun (dengan didampingi oleh kedua orang tua masing-masing), menyatakan bahwa sandal milik polisi selaku korban yang hilang adalah “Eiger”, tapi barang bukti yang dibawa ke persidangan adalah sandal merek “Ando”. Hakim pun menyatakan barang bukti berupa sandal bukan milik korban. Barang bukti berupa sandal yang diajukan ke pengadilan dianggap bukan barang yang dicuri.

Alat bukti yang tidak jelas pemiliknya menjadi hal yang seharusnya dipertimbangkan dalam proses pengadilan. Ini berarti bahwa saksi pelapor (oknum polisi) statusnya gugur sebagai pelapor yang dirugikan. Kalau fakta seperti barang bukti bukan milik korban maka akan membingungkan kemana arah putusan. Namun pada akhirnya hakim mengatakan bahwa fakta sandal tersebut bukan milik anggota polisi, tidak mengesampingkan tindak pidana pencurian yang dilakukan AAL. Ini tentu aneh. Ini juga bisa menjadi preseden buruk, bahwa suatu saat orang bisa menuduh orang lain mencuri atas barang yang bukan miliknya. -berlanjut-

artikel selanjutnya:
http://love-law-life.blogspot.com/2012/12/kasus-anak-curi-sandal-2-kembali-ke.html

Jumat, 07 Desember 2012

Pilihan Kehidupan

[LIFE]

Mungkin aku hanyalah pohon cabai
yg tingginya tiada semampai
namun menghasilkan sesuatu yg bermutu
mungkin hingga nanti anak-cucu
jadi tak perlulah aku menjadi cemara
yg menjulang namun tiada buahnya

Mungkin aku cumalah dua roda
yg berada tertindas di bawah sana
namun dapat menjalankan sepeda pergi kemanapun
membawa penggunanya berolahraga di pagi yg berembun
jadi tak haruslah aku menjadi mobil mewah
yg indah namun membuat kemacetan semakin parah

maka dunia berhentilah
berhentilah menuntut segalanya
segalanya tentang aku
aku telah menentukan pilihan
pilihan atas keputusan
keputusan akan peran kehidupan
kehidupan ku sendiri

karena tak selamanya terdapat keindahan
berasal dari coretan tinta di kanvas termahal
karena tak dapat dipastikan kebahagiaan
dirasa oleh mereka yg memiliki jabatan tinggi atau dangkal
karena tidak semua kenikmatan pada makanan
terolah dari bahan pilihan yg halal


Desember 2012 
- terinspirasi dari puisi Taufiq Ismail "Kerendahan Hati"

Jumat, 30 November 2012

"Waduh"

Baru-baru ini, saya dari Kota Balikpapan untuk memenuhi suatu panggilan tes kerja. Dua hari saja, namun memberi kesan yg menarik perhatian saya bahwa ternyata Kota Balikpapan begitu indahnya. Perpaduan antara kota metropolitan, hamparan pantai sepanjang jalur selatan, ruang kota untuk bersantai seperti taman dan lapangan yg amat banyak, juga kebersihan kota yg sangat nyata, membuat saya merasa akan betah bila harus berlama-lama di kota ini. Lebih lanjut dalam artikel ini bukanlah menceritakan tentang Kota Balikpapan, ini hanyalah prolog, hehe.

Akhirnya saya memutuskan kembali ke kampung saya Kota Bontang karena hasil tes memerlukan untuk ditunggu dalam beberapa waktu. Melalui bantuan teman saya, saya pun mendapati kontak dengan seorang supir yg dengan mobil travelnya akan membawa saya pulang ke Bontang. Supir ini memiliki tampang sangar namun begitu bersahabat. Sesekali ia curhat mengenai masalah hidupnya. Dalam suatu topik ia mengatakan, "Ya hanya beginilah yg bisa saya kerjakan. Ya mau bagimana, ga punya ijazah ya susah gini cari kerja. Ijazah SD aja saya ga punya mas..." Hmm, hati saya terketuk, rasa syukur mengalir dalam lisan batin bahwa saya telah diberi kesempatan oleh Allah untuk dapat belajar hingga pucuk pendidikan yg tinggi. Namun dengan situasi dan kondisi yg sedang saya alami, status sebagai seorang jobseeker membuat saya secara spontan menjawab penyataan supir tersebut, "Jangankan ga punya ijazah, yg punya ijazah aja susah dapet kerja Pak..." Supir tadi pun sependapat juga dengan pernyataan saya itu, kemudian ia lanjut lagi bercerita mengenai hal lainnya.

Sampai pada satu tema yg membawa lari rasa ngantuk saya, dia mengatakan bahwa dalam satu hari itu telah ada 2 travel (kedua supir adalah temannya) yg kecelakaan. "Waduh", saya bilang. "Apa karena ini malam jumat ya", celetuk supir itu. Bombastisnya lagi saya duduk di kursi terdepan yg dapat melihat langsung gesitnya liuk-liuk gerakan mobil, lengkap sudah rasa cemas melanda. Saya putuskan sebisa mungkin terjaga untuk memastikan bahwa perjalanan saya akan aman-aman saja.

Dalam usaha saya menjaga kondisi agar tak tertidur, secara tidak langsung saya melihat sesuatu yg terjadi secara berulang-ulang. Tanpa sadar saya seperti sedang melakukan observasi ato penelitian tentang: 'Upaya Supir Travel Agar Tidak Mengantuk'

Hal-hal yg terjadi yg menjadi faktor tidak ngantuknya supir travel ialah:
1. Supir travel selalu men-setting dering HP nya pada nada yg keras, sehingga bila ada telepon ato sms yg masuk dapat meriuhkan suasana.
2. Masuk tidaknya telepon atau sms bukanlah sesuatu yg diharapkan ada, melainkan memang selalu ada secara berkala. Hal ini disebabkan karena sesama supir travel memang secara sengaja akan saling telpon-telponan. Mungkin inilah yg disebut sebagai suatu kerjasama tim. Dengan saling menelepon dan membahas mengenai topik apa saja akan membuat supir tidak mengantuk. Jadi supir akan segera menelepon temannya bila tiba-tiba dia menemui rasa kantuk menghampiri.
3. Pada perjalanan malam hari, memainkan lampu utama mobil adalah hiburan tersendiri bagi supir travel. 'Cetak cetek cetak cetek', suara pergantian lampu dekat lampu jauh adalah hal pasti yg selalu bersenandung sepanjang perjalanan. Apalagi bila terdapat tanda-tanda di batas-batas pinggir jalan, biasanya kayu-kayu berjejer dengan sedikit cat warna kuning di atasnya yg akan terlihat menyala bila terkena sorot lampu. Dengan 'cetek cetek' maka tanda-tanda batas jalan tersebut akan tampak seperti berkelap-kelip.
4. Masih berkaitan dengan lampu. Bila ada mobil di depan yg berjalan menuju arah berlawanan, saat menjelang papasan si supir akan memainkan lampu 'cetak cetek'. Bila mobil di depan tersebut membalas dengan 'cetak cetek' juga, maka supir dengan segera akan memencet klakson 'tiiin', dan mobil tersebut juga pasti akan membalasnya 'tiiiiin'. Ternyata itu adalah kode yg akan menujukkan apakah supir di seberang adalah kawan ato bukan, dan tentunya ini mungkin bagian dari cara yg disepakati oleh supir-supir untuk saling membantu agar tidak mengantuk.
5. Bila rasa kantuk sudah benar-benar tak tertahankan, supir pasti akan berhenti di warung terdekat yg ada dipinggir jalan. Sekedar untuk mendapati teman ngobrol sebentar, atau cuci muka, pun atau minum kopi, dll. Pada saat perjalanan saya, pada salah satu perhentian, saya juga ikut turun bersama si supir untuk makan satu mangkuk mie rebus telur. Ada satu statement dari supir mobil saya kepada teman supirnya yg kebetulan juga sedang berhenti di warung yg sama, ia mengatakan, "Kalau ngantuk, jangan kerja". Mungkin pesan ini terasa penting untuk supir tersebut katakan mengingat telah ada 2 travel yg kecelakan pada hari itu.
6. Cara lainnya yg mungkin merupakan bagian dari upaya agar tidak mengantuk, ialah pemilihan musik yg diputar di dalam mobil adalah lagu bertipe rock, ngebit, atopun dangdut koprol. Jarang si supir nyetel lagu pop melayu, yg sendu-sendu, melow-melow, ato bahkan hanya musik instumen. Tentu kalian paham mengapa demikian.

Itulah hal-hal yg saya dapati dalam satu malam perjalan saya dari Balikpapan ke Bontang. Saat saya hampir saja terlelap, saat itu pula si supir bercerita lagi bahwa ia mendapat kabar bahwa ada 1 lagi travel yg kecelakaan baru-baru saja. "Waduh", kata ini lagi yg saya katakan. Terenggut lagi rasa ngantuk saya dan dengan kekuatan yg tersisa saya mencoba untuk tetap 'ON' sampai mobil yg saya tumpangi ini benar-benar telah sampai di depan rumah saya. Walhasil, sampailah saya di rumah dengan selamat. Dengan nada pelan si supir mengatakan, "150 ribu hehe, karena penumpangnya dikit". "Ohya tak apa Pak", jawaban saya karena memang benar penumpangnya sedang sedikit. Bila mobil penuh biaya travel biasanya hanyalah 125 ribu rupiah. Masuklah saya ke rumah dengan memanjat pagar karena pagarnya sudah dikunci, lalu membuka pintu rumah dengan cara alternatif yg 'hanya diketahui keluarga', cuci muka dan lalu tidur... Sekian cerita saya, terima kasih ya sudah menemani membacanya, hehe, daaa... :)

Desember 2012