http://love-law-life.blogspot.com/2012/12/kasus-anak-curi-sandal-1-wajah-hukum.html
[LAW]
Ini sangat mengusik rasa keadilan masyarakat. Simpati publik pun menyeruak. Berbagai elemen masyarakat didukung oleh sejumlah LSM, beramai-ramai mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tidak heran, sebagai bentuk protes, KPAI kemudian membangun ‘posko sandal keadilan’. Di sejumlah daerah mulai didirikan posko pengumpulan sandal jepit, untuk dikumpulkan kemudian akan diberikan pada oknum polisi, Briptu Ahmad Rusdi. Supaya dia tidak perlu beli sandal ‘seumur hidup’.Penegak hukum selalu tegas terhadap rakyat, bahkan anak kecil. AAL semestinya tak perlu diadili. Paling tidak kepolisian cukup bertindak sebagai mediator. Selanjutnya, mereka bisa mengundang keluarga, korban, saksi, serta pengurus rukun tetangga setempat untuk membereskan kasus kecil ini. Penanganan seperti ini sebetulnya telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama pada 2009. SKB ini diteken oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Kementerian Sosial, Kepala Kepolisian RI, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Menurut saya, di usia anak-anak, jiwa belum sepenuhnya dapat mengontrol atau mengsinkronisasi antara apa yang dipikirkan dengan apa yang dikehendaki atau apa yang dia perbuat. Sehingga perilakunya belum bisa dipertanggungjawabkan secara utuh di muka hukum. Tempat paling baik untuk anak yang memiliki masalah adalah keluarga. Oleh Karena itu, anak yang terlibat masalah hukum tidak serta merta diajukan ke meja hijau ataupun mungkin sampai dipenjara. Seharusnya kasus tersebut jangan diteruskan. Proses hukum seharusnya dihentikan dan membebaskan anak tersebut dari segala tuntutan hukum. Kalaupun kesalahan anak tersebut memang pantas untuk mendapat hukuman, cara yang paling tepat untuk menghukum tidak dengan cara-cara tangan besi dan kekerasan. Tetapi justru dengan kekuatan cinta dan kasih sayang. Rehabilitasi dari pihak masyarakat juga sangat dibutuhkan.
Lebih khusus lagi saya ingin mengatakan bahwa aparat kepolisian pada kasus ini terlalu bertindak legalistik. Memang kita hanya mengenal satu sistem hukum pidana, jadi semua perkara pidana akan ditangani polisi dan jaksa yang akan bermuara di pengadilan. Berbeda dengan sistem perdata yang mengenal lembaga mediasi maupun arbitrase. Akibatnya, secara yuridis normatif perkara pidana sekecil apapun harus tetap diproses di pengadilan, termasuk pencurian sandal jepit. Berbeda dengan peradilan di Arab. Arab memiliki sistem pidana dengan hukuman qishas dan potong tangan untuk pencuri. Namun mereka juga memiliki lembaga pemaaf. Jadi jangankan mencuri sandal, membunuh pun di sana bisa dimaafkan seperti yang terjadi terhadap Darsem.
Kalau lah boleh saya singgung mengenai karakter bangsa Indonesia yang kita ketahui bahkan oleh masyarakat Internasional, apakah sifat “tenggang rasa”, ke”ramah-tamahan”, hingga rasa “kekeluargaan” yang dimilki oleh bangsa ini telah tergerus dan kelak akan terus terkikis hingga nanti akan hilang sama sekali? Tradisi bangsa yang luhur pada akhirnya ternyata semakin luntur. Tidak bisakah kita menghidupkanya kembali, selayaknya Jepang yang terus mampu mempertahankan “budaya maaf”-nya hingga saat ini? Dengan kata lain, pada kasus AAL ini sangat disayangkan mengapa Briptu Ahmad Rusdi selaku korban tidak mau menyelesaikan permasalahan ini secara bijaksana. -habis-
November 2011

Tidak ada komentar:
Posting Komentar